Senin, 07 Mei 2012

Prinsip Dasar Investasi

Pengertian Investasi secara umum adalah suatu kegiatan menempatkan danapada satu atau lebih dari satu jenis aset selama periode tertentu dengan harapan dapat memperoleh penghasilan dan peningkatan nilai investasinya.

Tidak ada seorangpun yang ingin menanamkan dananya untuk kemudian hari merugi.
Ada 2 bentuk investasi :
  1. Investasi pada Aktifa Riil;yaitu investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik  seperti       emas,intan,perak,real estate,rumah,tanah,ruko,logam mulia,dan lain-lain.
  2. Investasi pada Aktiva Finansial; yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga,seperti surat berharga,deposito dan lain-lain.

Ada 2 cara dalam berinvestasi pada Aktiva Finansial:
  1.  Investasi Secara Langsung Artinya; dengan memiliki surat berhaga tersebut maka pemilik surat berharga tersebut dapat menentukan jalannya kebijaksanaan yang juga berpengaruh pda investasi surat berharga yang di milikinya. Contoh: Saham
  2. .Investasi Secara Tidak Langsung Artinya; pengelolaan surat berharga tersebut di wakilkan oleh suatu badan atau lembaga yang mengolah investasi para pemegang surat berharganya untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Contoh; Reksadana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar